KEPUTUSAN GUBERNUR No. 205 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Yang Berwenang Menguji Dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat Spm), Dan Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Apbn)/Dekonsentrasi Pada Dinas Tenaga Kerj


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 205 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Yang Berwenang Menguji Dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat Spm), Dan Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Apbn)/Dekonsentrasi Pada Dinas Tenaga Kerj ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia