PERATURAN DAERAH No. 4 Tahun 2015 Tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis PERATURAN DAERAH
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber LD 2015 (4); 12 hlm
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia

Kategori Produk Hukum yang sama