KEPUTUSAN GUBERNUR No. 98 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur : G/70/III.09/HK/2015 Tentang Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar II


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur : G/70/III.09/HK/2015 Tentang Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar II ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia