KEPUTUSAN GUBERNUR No. 100 Tahun 2015 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) , Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)/Dekonsentrasi Pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Pe


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) , Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)/Dekonsentrasi Pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Pe ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia