KEPUTUSAN GUBERNUR No. 327 Tahun 2015 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Gubernur G/51/B.V/ HK/2015 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (Kpa). Pejabat Pembuat Komitmen (Ppk), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (Ppspm) Dan Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Neg


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 327 Tahun 2015 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Gubernur G/51/B.V/ HK/2015 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (Kpa). Pejabat Pembuat Komitmen (Ppk), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (Ppspm) Dan Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Neg ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia