KEPUTUSAN GUBERNUR No. 552 Tahun 1991 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I : G/238/DA/HK/1981 Tanggal 21 Desember 1981 Tentang Pencadangan Tanah Seluas 3.000 Hektar Kepada PTP XXI-XXII ( PERSERO )


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 552 Tahun 1991 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I : G/238/DA/HK/1981 Tanggal 21 Desember 1981 Tentang Pencadangan Tanah Seluas 3.000 Hektar Kepada PTP XXI-XXII ( PERSERO ) ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia