KEPUTUSAN GUBERNUR No. 373 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur : G/84/III/HK/2013 Tentang Pembentukan Pengurus Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Tingkat Tahun 2013


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 373 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur : G/84/III/HK/2013 Tentang Pembentukan Pengurus Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Tingkat Tahun 2013 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia