Keputusan Gubernur No. 536 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Tim Adhoc Penyelesaian Kerugian Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah


Deksripsi Produk Hukum
2015kg0018536.pdf

Deskripsi Belum Dibuat

Informasi Metadata Produk Hukum