KEPUTUSAN GUBERNUR No. 107 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Pengelola Dan Tim Profesi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Lamban Indoman Putri Tahun 2016


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 107 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Pengelola Dan Tim Profesi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Lamban Indoman Putri Tahun 2016 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia