KEPUTUSAN GUBERNUR No. 307 Tahun 2016 Tentang Penunjukan Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Sebagai Pelaksana Tugas Dekonsentrasi Program Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Dari Kementerian Dalam Negeri Tahun 2016


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 307 Tahun 2016 Tentang Penunjukan Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Sebagai Pelaksana Tugas Dekonsentrasi Program Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Dari Kementerian Dalam Negeri Tahun 2016 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia