KEPUTUSAN GUBERNUR No. 388 Tahun 2016 Tentang Pembatalan Atas Pasal 4 Huruf E Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Sebagaimana Telah Di Ubah Dengan Peraturan Daerah 14 Tahun 2013


Deksripsi Produk Hukum
2016kg0018388.pdf

Deskripsi Belum Dibuat



Informasi Metadata Produk Hukum
Abstrak Abstrak Belum Diunggah
File Versi Bahasa Asing File Belum Tersedia
Jenis Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR
Nomor 388
Judul Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR No. 388 Tahun 2016 Tentang Pembatalan Atas Pasal 4 Huruf E Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Sebagaimana Telah Di Ubah Dengan Peraturan Daerah 14 Tahun 2013
T.E.U. Provinsi Lampung
Singkatan Jenis KEPGUB
Tahun Terbit 2016
Tanggal Penetapan 25 Februari 2020
Tanggal Pengundangan 25 Februari 2020
Subjek -
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Sumber Tidak ada sumber
Tempat Terbit Bandarlampung
Bidang Hukum -
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Provinsi Lampung