KEPUTUSAN GUBERNUR No. 388 Tahun 2016 Tentang Pembatalan Atas Pasal 4 Huruf E Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Sebagaimana Telah Di Ubah Dengan Peraturan Daerah 14 Tahun 2013


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 388 Tahun 2016 Tentang Pembatalan Atas Pasal 4 Huruf E Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Sebagaimana Telah Di Ubah Dengan Peraturan Daerah 14 Tahun 2013 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia