KEPUTUSAN GUBERNUR No. 392 Tahun 2016 Tentang Pembatalan Atas Pasal 16 Ayat (2) Huruf G Peraturan Daerah Kabupaten Timur 16 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 392 Tahun 2016 Tentang Pembatalan Atas Pasal 16 Ayat (2) Huruf G Peraturan Daerah Kabupaten Timur 16 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia