KEPUTUSAN GUBERNUR No. 476 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Lampiran I Dan Lampiran II Keputusan Gubernur G/37/B.IV/HK/2015 Tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 476 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Lampiran I Dan Lampiran II Keputusan Gubernur G/37/B.IV/HK/2015 Tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia