KEPUTUSAN GUBERNUR No. 617 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Penetapan Kecelakaan Kerja Untuk Perawatan Bagi Pegawai Aparatul Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintahan


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 617 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Penetapan Kecelakaan Kerja Untuk Perawatan Bagi Pegawai Aparatul Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintahan ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia