KEPUTUSAN GUBERNUR No. 38 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Lampiran II Keputusan Gubernur : G/223/IV.05/HK/2015 Tentang Penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerag (KPID) Masa Jabatan Tahun 2015-2018


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Lampiran II Keputusan Gubernur : G/223/IV.05/HK/2015 Tentang Penetapan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerag (KPID) Masa Jabatan Tahun 2015-2018 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia