KEPUTUSAN GUBERNUR No. 122 Tahun 2017 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Dan Bendahara Pengeluaran Anggara Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)/Dekonsentrasi Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Deksripsi Produk Hukum
Nomor 122 Tahun 2017 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara Pengeluaran Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Dekonsentrasi Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung
Informasi Produk Hukum
| Abstrak | Belum Diunggah |
| Jenis | KEPUTUSAN GUBERNUR |
| Tanggal Diundangkan | 25 Februari 2020 |
| Sumber | Tidak ada sumber |
| T.E.U Badan | Provinsi Lampung |
| Status Produk Hukum | Masih Berlaku |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
Kategori Produk Hukum yang sama
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Wed, 28 Oct 2026
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Fri, 23 Oct 2026
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Wed, 28 Oct 2026
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Wed, 28 Oct 2026