KEPUTUSAN GUBERNUR No. 50 Tahun 2018 Tentang Penetapan Besaran Utang Kepada Pihak Ketiga Yang Belum Dibayarkan Pada Tahun Anggaran 2017


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Penetapan Besaran Utang Kepada Pihak Ketiga Yang Belum Dibayarkan Pada Tahun Anggaran 2017 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia