KEPUTUSAN GUBERNUR No. 103 Tahun 2018 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Dan Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)/Dekonsentrasi Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daera


Deksripsi Produk Hukum
2018kg0018103.pdf

Deskripsi Belum Dibuat



Informasi Metadata Produk Hukum
Abstrak Abstrak Belum Diunggah
File Versi Bahasa Asing File Belum Tersedia
Jenis Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR
Nomor 103
Judul Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR No. 103 Tahun 2018 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Dan Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)/Dekonsentrasi Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daera
T.E.U. Provinsi Lampung
Singkatan Jenis KEPGUB
Tahun Terbit 2018
Tanggal Penetapan 25 Februari 2020
Tanggal Pengundangan 25 Februari 2020
Subjek -
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Sumber Tidak ada sumber
Tempat Terbit Bandarlampung
Bidang Hukum -
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Provinsi Lampung