KEPUTUSAN GUBERNUR No. 75 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Pelepasan Aset Tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Seluas ± 89 Hektar Di Kelurahan Way Dadi, Kelurahan Way Dadi Baru, Dan Kelurahan Korpri Jaya Kecamatan Sukarame Kota Bandar


Deksripsi Produk Hukum
2019kg0018075.pdf

Deskripsi Belum Dibuat



Informasi Metadata Produk Hukum
Abstrak Abstrak Belum Diunggah
File Versi Bahasa Asing File Belum Tersedia
Jenis Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR
Nomor 75
Judul Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR No. 75 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Pelepasan Aset Tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Seluas ± 89 Hektar Di Kelurahan Way Dadi, Kelurahan Way Dadi Baru, Dan Kelurahan Korpri Jaya Kecamatan Sukarame Kota Bandar
T.E.U. Provinsi Lampung
Singkatan Jenis KEPGUB
Tahun Terbit 2019
Tanggal Penetapan 25 Februari 2020
Tanggal Pengundangan 25 Februari 2020
Subjek -
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Sumber Tidak ada sumber
Tempat Terbit Bandarlampung
Bidang Hukum -
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Provinsi Lampung