KEPUTUSAN GUBERNUR No. 5 Tahun 1996 Tentang Kerjasam Kemitraan Usaha Budidaya Perikanan Dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I .


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Kerjasam Kemitraan Usaha Budidaya Perikanan Dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I . ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia