Keputusan Gubernur No. 310 Tahun 2020 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/178/b.06/hk/2020 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (kpa), Pejabat Pembuatan Komitmen(ppk), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (ppspm), Dan Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (apbn)/ Dekonsentrasi Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020


Deksripsi Produk Hukum
2020kg0018310.pdf

Deskripsi Belum Dibuat

Informasi Metadata Produk Hukum