Keputusan Gubernur No. 395 Tahun 2019 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/51/b.05/hk/2019 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (kpa), Pejabat Pembuat Komitmen (ppk), Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (ppspm), Dan Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (apbn)/tugas Pembantuan Pada Dinas Tanaman Pangan Dan Hortkultura Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019


Deksripsi Produk Hukum
2019kg0018395.pdf

Deskripsi Belum Dibuat

Informasi Metadata Produk Hukum