KEPUTUSAN GUBERNUR No. 7 Tahun 2012 Tentang Specimen Tanda Tangan Dan Paraf Gubernur Lampung Untuk Pelaksanaan Anggaran Yang Pembayarannya Melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bandar Lampung Tahun Anggaran 2012


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Specimen Tanda Tangan Dan Paraf Gubernur Lampung Untuk Pelaksanaan Anggaran Yang Pembayarannya Melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bandar Lampung Tahun Anggaran 2012 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2012-12-08 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 08 Desember 2012
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia