KEPUTUSAN GUBERNUR No. 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanganan, Identifikasi Dan Penyelesaian Masalah Pertanahan Provinsi Lampung Tahun 2012


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanganan, Identifikasi Dan Penyelesaian Masalah Pertanahan Provinsi Lampung Tahun 2012 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2012-12-10 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 10 Desember 2012
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia