KEPUTUSAN GUBERNUR No. 17 Tahun 2012 Tentang Penggantian Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penggantian Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2012-12-01 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 01 Desember 2012
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia