KEPUTUSAN GUBERNUR No. 71 Tahun 2012 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Kepada Pegawai Sekretariat Badan Perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung Di Jakarta Tahun Anggaran 2012


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Kepada Pegawai Sekretariat Badan Perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung Di Jakarta Tahun Anggaran 2012 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2012-12-01 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 01 Desember 2012
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia