KEPUTUSAN GUBERNUR No. 99 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Kuas Pengguna Anggaran Pejabat Yang Bertugas Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja (Pejabat Pembuat Komitmen). Pejabat Yang Berwenang Menguji Dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat SPM), Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)/Dekonsentrasi Pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012


Deksripsi Produk Hukum
2012kg0018099.pdf

Deskripsi Belum Dibuat



Informasi Metadata Produk Hukum
Abstrak Abstrak Belum Diunggah
File Versi Bahasa Asing File Belum Tersedia
Jenis Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR
Nomor 99
Judul Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR No. 99 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Kuas Pengguna Anggaran Pejabat Yang Bertugas Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja (Pejabat Pembuat Komitmen). Pejabat Yang Berwenang Menguji Dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat SPM), Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)/Dekonsentrasi Pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012
T.E.U. Provinsi Lampung
Singkatan Jenis KEPGUB
Tahun Terbit 2012
Tanggal Penetapan 01 Desember 2012
Tanggal Pengundangan 01 Desember 2012
Subjek -
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Sumber Tidak ada sumber
Tempat Terbit Bandarlampung
Bidang Hukum -
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Provinsi Lampung