KEPUTUSAN GUBERNUR No. 6 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Pelaksana Kegiatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2010 Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Lampung


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Pelaksana Kegiatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2010 Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Lampung ini ditetapkan dan diundangkan pada 2011-12-02 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 02 Desember 2011
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia