KEPUTUSAN GUBERNUR No. 94 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/46/B.V/Hk/2011 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja (Pejabat Pembuat Komitmen). Pejabat Pengelola Sistem Akutansi (SAI) Pejabat Yang Berwenang Menguji Dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat SPM), Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)/Dekonsentrasi Pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2011


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 94 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/46/B.V/Hk/2011 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja (Pejabat Pembuat Komitmen). Pejabat Pengelola Sistem Akutansi (SAI) Pejabat Yang Berwenang Menguji Dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat SPM), Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)/Dekonsentrasi Pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2011 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2011-12-01 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 01 Desember 2011
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia