KEPUTUSAN GUBERNUR No. 96 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/016/B.V/HK/2011 Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Berwenang Menguji Dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat SPM), Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)/Dekonsentrasi Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2011


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 96 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/016/B.V/HK/2011 Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Berwenang Menguji Dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat SPM), Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)/Dekonsentrasi Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2011 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2011-12-02 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 02 Desember 2011
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia