KEPUTUSAN GUBERNUR No. 100 Tahun 2011 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Berwenang Menguji Dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat SPM), Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)/Dekonsentrasi Pada Dinas Pengairan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2011


Deksripsi Produk Hukum
2011kg0018100.pdf

Deskripsi Belum Dibuat



Informasi Metadata Produk Hukum
Abstrak Abstrak Belum Diunggah
File Versi Bahasa Asing File Belum Tersedia
Jenis Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR
Nomor 100
Judul Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR No. 100 Tahun 2011 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Berwenang Menguji Dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat SPM), Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)/Dekonsentrasi Pada Dinas Pengairan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2011
T.E.U. Provinsi Lampung
Singkatan Jenis KEPGUB
Tahun Terbit 2011
Tanggal Penetapan 01 Desember 2011
Tanggal Pengundangan 01 Desember 2011
Subjek -
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Sumber Tidak ada sumber
Tempat Terbit Bandarlampung
Bidang Hukum -
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Provinsi Lampung