KEPUTUSAN GUBERNUR No. 170 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Penyusunan Standarisasi Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 170 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Penyusunan Standarisasi Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2011-12-02 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 02 Desember 2011
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia