KEPUTUSAN GUBERNUR No. 337 Tahun 2011 Tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/157/B.I/HK/2011 Tentang Pembentukan Tim Penataan Batas Daerah Provinsi Lampung Tahun 2011


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 337 Tahun 2011 Tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/157/B.I/HK/2011 Tentang Pembentukan Tim Penataan Batas Daerah Provinsi Lampung Tahun 2011 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2011-12-29 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 29 Desember 2011
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia

Kategori Produk Hukum yang sama