KEPUTUSAN GUBERNUR No. 369 Tahun 2011 Tentang Pemberian Pinjam Pakai Gedung Milik Pemerintah Provinsi Lampung Yang Terletak Di Jalan Puri Besakih Blok Ee Nomor 5 Way Halim Bandar Lampung Kepada Biro Pemberdayaan Perempuan Untuk Digunakan Sebagai Gedung Sekretariat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2) Lamban Indoman Putri


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 369 Tahun 2011 Tentang Pemberian Pinjam Pakai Gedung Milik Pemerintah Provinsi Lampung Yang Terletak Di Jalan Puri Besakih Blok Ee Nomor 5 Way Halim Bandar Lampung Kepada Biro Pemberdayaan Perempuan Untuk Digunakan Sebagai Gedung Sekretariat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2) Lamban Indoman Putri ini ditetapkan dan diundangkan pada 2011-12-28 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 28 Desember 2011
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia