KEPUTUSAN GUBERNUR No. 369 Tahun 2011 Tentang Pemberian Pinjam Pakai Gedung Milik Pemerintah Provinsi Lampung Yang Terletak Di Jalan Puri Besakih Blok Ee Nomor 5 Way Halim Bandar Lampung Kepada Biro Pemberdayaan Perempuan Untuk Digunakan Sebagai Gedung Sekretariat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2) Lamban Indoman Putri
Deksripsi Produk Hukum
Nomor 369 Tahun 2011 Tentang Pemberian Pinjam Pakai Gedung Milik Pemerintah Provinsi Lampung Yang Terletak Di Jalan Puri Besakih Blok Ee Nomor 5 Way Halim Bandar Lampung Kepada Biro Pemberdayaan Perempuan Untuk Digunakan Sebagai Gedung Sekretariat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2) Lamban Indoman Putri ini ditetapkan dan diundangkan pada 2011-12-28 di Bandarlampung
Informasi Produk Hukum
| Abstrak | Belum Diunggah |
| Jenis | KEPUTUSAN GUBERNUR |
| Tanggal Diundangkan | 28 Desember 2011 |
| Sumber | Tidak ada sumber |
| T.E.U Badan | Provinsi Lampung |
| Status Produk Hukum | Masih Berlaku |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
Kategori Produk Hukum yang sama
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Thu, 22 Oct 2026
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Tue, 27 Oct 2026
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Tue, 27 Oct 2026
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Wed, 28 Oct 2026