KEPUTUSAN GUBERNUR No. 436 Tahun 2011 Tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perkuatan Modal Usaha Bidang Pertanian Pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan Dan Holtikultura Provinsi Lampung Sebagai Instansi Pemerintah Provinsi Lampung Yang Menerapkan Pola Pengelolalaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 436 Tahun 2011 Tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perkuatan Modal Usaha Bidang Pertanian Pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan Dan Holtikultura Provinsi Lampung Sebagai Instansi Pemerintah Provinsi Lampung Yang Menerapkan Pola Pengelolalaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) ini ditetapkan dan diundangkan pada 2011-12-15 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 15 Desember 2011
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia