KEPUTUSAN GUBERNUR No. 552 Tahun 2011 Tentang Pemberian Renumerasi Kepada Pengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Kerja Bagian Umum Sekretariat Badan Perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung Di Jakarta Tahun Anggaran 2011


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 552 Tahun 2011 Tentang Pemberian Renumerasi Kepada Pengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Kerja Bagian Umum Sekretariat Badan Perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung Di Jakarta Tahun Anggaran 2011 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2011-12-01 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 01 Desember 2011
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia