KEPUTUSAN GUBERNUR No. 576 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi Kegiatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2010


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 576 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi Kegiatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2010 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2011-12-23 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 23 Desember 2011
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia