KEPUTUSAN GUBERNUR No. 671 Tahun 2011 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Pasir Laut Kepada PT. Lautan Indonesia Persada


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 671 Tahun 2011 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Pasir Laut Kepada PT. Lautan Indonesia Persada ini ditetapkan dan diundangkan pada 2011-12-01 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 01 Desember 2011
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia

Kategori Produk Hukum yang sama