KEPUTUSAN GUBERNUR No. 9 Tahun 1997 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I 5 Tahun 1996 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I 3 Tahun 1991 Tentang Retribusi Pangkalan


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 9 Tahun 1997 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I 5 Tahun 1996 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I 3 Tahun 1991 Tentang Retribusi Pangkalan ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia