KEPUTUSAN GUBERNUR No. 706 Tahun 2011 Tentang Penggantian Kuasa Pengguna Anggaran Kepada Pejabat Pengguna Anggaran, Anggaran Dan Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Pada Badan Perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung Di Jakarta Tahun Anggaran 2011


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 706 Tahun 2011 Tentang Penggantian Kuasa Pengguna Anggaran Kepada Pejabat Pengguna Anggaran, Anggaran Dan Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Pada Badan Perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung Di Jakarta Tahun Anggaran 2011 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2011-12-02 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 02 Desember 2011
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia