KEPUTUSAN GUBERNUR No. 725 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Penyusun Revisi Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 725 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Penyusun Revisi Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung ini ditetapkan dan diundangkan pada 2011-12-16 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 16 Desember 2011
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia