KEPUTUSAN GUBERNUR No. 19 Tahun 1997 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Persiapan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Penyuluhan Dan Pengembangan Ternak Pada Dinas Peternakan Provinsi Daerah Tingkat I


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Persiapan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Penyuluhan Dan Pengembangan Ternak Pada Dinas Peternakan Provinsi Daerah Tingkat I ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia