KEPUTUSAN GUBERNUR No. 301 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Intensifikasi Dan Ektensifikasi Pendapatan Daerah Dari Sektor Penerimaan Lain-Lain Yang Sah Tahun 2012


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 301 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Intensifikasi Dan Ektensifikasi Pendapatan Daerah Dari Sektor Penerimaan Lain-Lain Yang Sah Tahun 2012 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2012-12-15 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 15 Desember 2012
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia

Kategori Produk Hukum yang sama