KEPUTUSAN GUBERNUR No. 329 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Tim Pengarah Ekstensifikasi Dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Di Provinsi Lampung


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 329 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Tim Pengarah Ekstensifikasi Dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Di Provinsi Lampung ini ditetapkan dan diundangkan pada 2012-12-02 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 02 Desember 2012
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia