KEPUTUSAN GUBERNUR No. 36 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barat 13 Tahun 1996 Tentang Rumah Pemotongan Hewan, Tempat Pemotongan Hewan, Pengawasan Dan Penanganan Daging Serta Hasil Ikutannya


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 36 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barat 13 Tahun 1996 Tentang Rumah Pemotongan Hewan, Tempat Pemotongan Hewan, Pengawasan Dan Penanganan Daging Serta Hasil Ikutannya ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia