KEPUTUSAN GUBERNUR No. 506 Tahun 2012 Tentang Penetapan Nama-Nama Tenaga Pendidik Informal (Guru Ngaji), Imam Tetap Dan Marbot Masjid Besar Kecamatan Yang Mendapatkan Honorarium Dari Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2012


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 506 Tahun 2012 Tentang Penetapan Nama-Nama Tenaga Pendidik Informal (Guru Ngaji), Imam Tetap Dan Marbot Masjid Besar Kecamatan Yang Mendapatkan Honorarium Dari Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2012 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2012-12-01 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 01 Desember 2012
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia