KEPUTUSAN GUBERNUR No. 121 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja (Pejabat Pembuat Komitmen), Pejabat Yang Berwenang Menguji Dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat SPM), Bendahara Pengeluaran, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)/Dekonsentrasi Pada Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2013
Deksripsi Produk Hukum
2013kg0018121.pdfDeskripsi Belum Dibuat
Informasi Metadata Produk Hukum
Abstrak | Abstrak Belum Diunggah |
File Versi Bahasa Asing | File Belum Tersedia |
Jenis Peraturan | KEPUTUSAN GUBERNUR |
Nomor | 121 |
Judul Peraturan | KEPUTUSAN GUBERNUR No. 121 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja (Pejabat Pembuat Komitmen), Pejabat Yang Berwenang Menguji Dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat SPM), Bendahara Pengeluaran, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)/Dekonsentrasi Pada Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2013 |
T.E.U. | Provinsi Lampung | Singkatan Jenis | KEPGUB |
Tahun Terbit | 2013 |
Tanggal Penetapan | 25 Januari 2013 |
Tanggal Pengundangan | 25 Januari 2013 |
Subjek | - |
Status Produk Hukum | Masih Berlaku |
Sumber | Tidak ada sumber |
Tempat Terbit | Bandarlampung |
Bidang Hukum | - |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Provinsi Lampung |
Kategori Produk Hukum yang sama
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Tue, 29 Apr 2025
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Wed, 30 Apr 2025
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Tue, 29 Apr 2025
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Wed, 30 Apr 2025