KEPUTUSAN GUBERNUR No. 121 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja (Pejabat Pembuat Komitmen), Pejabat Yang Berwenang Menguji Dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat SPM), Bendahara Pengeluaran, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)/Dekonsentrasi Pada Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2013


Deksripsi Produk Hukum
2013kg0018121.pdf

Deskripsi Belum Dibuat



Informasi Metadata Produk Hukum
Abstrak Abstrak Belum Diunggah
File Versi Bahasa Asing File Belum Tersedia
Jenis Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR
Nomor 121
Judul Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR No. 121 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja (Pejabat Pembuat Komitmen), Pejabat Yang Berwenang Menguji Dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat SPM), Bendahara Pengeluaran, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)/Dekonsentrasi Pada Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2013
T.E.U. Provinsi Lampung
Singkatan Jenis KEPGUB
Tahun Terbit 2013
Tanggal Penetapan 25 Januari 2013
Tanggal Pengundangan 25 Januari 2013
Subjek -
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Sumber Tidak ada sumber
Tempat Terbit Bandarlampung
Bidang Hukum -
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Provinsi Lampung