KEPUTUSAN GUBERNUR No. 102 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barat 03 Tahun 1997 Tentang Kebersihan Dan Retribusi Kebersihan


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 102 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barat 03 Tahun 1997 Tentang Kebersihan Dan Retribusi Kebersihan ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia